Mungkin sebagian orangtua memberikan obat seperti paracetamol sirop saat Si Kecil terkena flu, ya? Namun, Beberapa waktu ini kita mendengar bahwa Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah melarang pernjualan obat paracetamol sirop untuk anak. Hal ini terjadi sebagai tanggapan dari terjadinya kasus gagal ginjal akut secara masif di Indonesia dan masih misterius penyebabnya.
Baca Juga: ASI Sedikit? Yuk Kenali Kemungkinannya
Mengapa paracetamol dilarang penjualannya?
Ya, belakangan ini kita sering mendengar kasus terjadinya gagal ginjal akut anak di Indonesia. Kasus ini terjadi dan menimpa setidaknya 206 orang anak di Indonesia. Kementrian Kesehatan juga kemudian menginstruksikan pihak layanan kesehatan agar tidak meresepkan obat-obatan cair seperti sirop untuk waktu yang masih belum pasti.
Membahas kandungan sirop
Tak hanya paracetamol, beberapa obat dalam bentuk cair lainnya juga membutuhkan kehati-hatian Joyfriends. Menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus kematian anak di Gambia kemungkinan besar berasal dari obat sirop yang terkontaminasi dietilen glikol (DEB) dan etilen glikol (EG), dan etilen glikol butileter.
Seberapa bahayakah senyawa tersebut? Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran Prof apt Muchtaridi, mengatakan bahwa kandungan tersebut merupakan senyawa pelarut organik yang sering salah penggunaan sebagai pelarut obat dan malah menggantikan propilen glikol atau polietiken glikol.
Tips buat Joyfriends
Mungkin Joyfriends akan menjadi kepikiran jika Si Kecil mengalami flu dan ingin ia segera sembuh, namun akan sangat baik untuk tidak memberikannya obat sirop paracetamol. Biarkan daya tahan tubuh Si Kecil juga berlatih dan bekerja mengatasi penyakit tersebut sebari berkonsultasi dengan dokter.
Apabila nantinya Si Kecil memiliki penyakit lain, maka penanganan medis secara tepat pun dapat dokter lakukan. Pihak medis nantinya akan melakukan pemeriksaan pada beberapa fungsi organ tubuh seperti ginjal. Semakin cepat kita menemukan penyakit, maka tentu penanganan medisnya akan dapat dengan cepat dan tepat.
Baca Juga: Si Kecil Harus Dibiasakan Menyikat Gigi Sejak Dini, Lho!
Kini peraturan barut terkait ketetapan kandungan obat sirop di Indonesia menjadi perhatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kini setiap perusahaan farmasi wajib melakukan registrasi obat dan tidak lagi boleh untuk mendaftarkan produk yang memiliki kandungan berbahaya tadi. Jadi, jangan takut lagi ya! -KJ